Pelaku Kekerasan Seksual di Gereja Katolik Kini Diadili Lewat Hukum Negara

Berikut nukilan berita dari Katolikana.com 16 Juli 2020:

Pelaku kekerasan dan pelecehan seksual harus diproses di pengadilan negara dengan menggunakan perangkat hukum negara, disepakati juga oleh Romo Gusti Otto Madung, SVD.

“Terhadap pelaku kekerasan dan pelecehan seksual, khususnya yang terjadi di lingkungan Gereja Katolik, harus diproses secara hukum,“ ucap Romo Otto, yang juga aktif pada Tim Relawan untuk Kemanusiaan-Flores (TruK-F) ini.

Bahkan, lanjut imam dari Serikat Sabda Allah ini, tidak hanya pelaku, namun juga orang berkuasa dan pernah melindungi pihak terkait kasus perlu diproses hukum.

—–
Selengkapnya bisa dibaca di artikel Pelaku Kekerasan Seksual di Gereja Katolik Kini Diadili Lewat Hukum Negara | Katolikana.com, 16 Juli 2020. Artikel lengkap versi screenshot bisa diakses di SINI.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*