Meski Angelo mengakui mencabuli anak-anak, tapi dalam perjalanan kasusnya malah “bubar jalan,” kata Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Wadi Sabani, yang baru bertugas sejak Juni 2020. KPAI dan Keuskupan Bogor yang lepas tangan terutama terhadap ketiga anak yang melapor kasus Angelo, bagaimanapun, telah membuat situasi yang sulit bagi proses penyidikan. Jaksa meminta penyidik melengkapi berkas perkara dengan cara memperdalam keterangan para korban.
Baca selengkapnya di artikel “Kasus Bruder Angelo: Negara & Gereja Gagal Menghukum Pemerkosa Anak | Tirto.id, 28 Agustus 2020. Artikel lengkap versi screenshot bisa diakses di SINI
Leave a Reply