Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berencana menitipkan anak-anak korban kekerasan seksual Bruder Angelo ke Balai Besar Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Handayani Jakarta. Hal tersebut keputusan hasil rapat KPAI dengan instansi terkait pada 31 Agustus 2020.
Komisioner KPAI Putu Elvina menjelaskan, rencana relokasi anak-anak bertujuan untuk mempermudah pihak kepolisian melanjutkan proses penyidikan yang sempat tertunda sejak Desember 2019.
………….
Sebagaimana yang diketahui dari laporan kolaborasi Tirto dengan The Jakarta Post soal Bruder Angelo. Kasus ini bermula dari laporan Farid Arifandi ke Polres Metro Depok pada 13 September 2019. Pembuatan laporan atas saran Komisioner KPAI Susianah Affandy. Menyatakan ada tiga anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Pada 14 September 2019, pihak kepolisian menangkap Bruder Angelo.
Angelo pun mengakui telah mencabuli anak asuhnya. Namun dalam proses penyidikan, pihak kepolisian mengalami kesulitan mendalami keterangan ketiga anak, lantaran keberadaan mereka tidak diketahui. Polisi meminta bantuan kepada Farid dan KPAI namun tak ada jawaban.
—–
Selengkapnya bisa dibaca di artikel “Korban Kekerasan Seksual Angelo akan Dititipkan ke Balai Sosial” | Tirto.id, 2 September 2020
Dokumentasi YouTube bisa dilihat di tautan berikut: https://www.youtube.com/watch?v=d1OM3aHQ9bI
SIARAN PERS KPAI tentang “Bruder” Angelo bisa diakses di SINI
Leave a Reply