Paus, lanjut Otto Gusti, mewajibkan pembentukan tempat pengaduan pada tiap keuskupan di seluruh dunia selambat-lambatnya pada Juni 2020. Selain itu dokumen VELM juga menyebutkan kewajiban untuk melapor jika terjadi kasus pelecehan seksual. “Jika dulu ada kecenderungan menyelamatkan panggilan, sekarang yang harus diselamatkan adalah korban,” kata Romo Otto.
Menurut Romo Otto, VELM menekankan perlindungan yang rentan dan keharusan menaati hukum negara. Keuskupan harus proaktif memfasilitasi korban untuk mengakses hukum sipil. Gereja tidak berada di atas hukum sipil. Hal yang juga tidak boleh diabaikan adalah pentingnya perlindungan korban dan pelapor. “Keuskupan dan konggregasi wajib melindungi korban,” katanya.
VELM juga memberikan apresiasi atas keterlibatan awam. Awam, kata Romo Otto, didorong untuk aktif dalam penyelesaian, pelaporan kasus, dan tidak boleh berpikir untuk melindungi gereja dengan menutup-nutupi kasus. Alih-alih, berubah menuju gereja yang mengalami pembebasan dan berpihak kepada keadilan.
Selengkapnya bisa dibaca di artikel Otto Gusti, SVD tentang Kekerasan Seksual Klerus: “Dulu Selamatkan Panggilan, Sekarang Selamatkan Korban” | Katolikana.com, 5 September 2020. Artikel penuh versi screenshot bisa diakses di SINI.
Leave a Reply