Terdakwa Lukas Lucky Ngalngola alias “Bruder” Angelo dituntut 14 tahun penjara atas perkara kekerasan seksual terhadap anak Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani Depok. “Terdakwa secara sah terbukti melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Depok Arief Syafrianto saat ditemui, Senin (13/12/2021).
Selain hukuman penjara, tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok juga menuntut Angelo didenda Rp 100 juta. “Kami telah menuntut terdakwa selama 14 tahun. Denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” ungkap dia. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan Senin (20/12/2021) pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan atas tuntutan tersebut.
Sementara itu, tim kuasa hukum korban, Ermelina Singereta, mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai putusan pengadilan. “Kami sangat senang atas tuntutan tersebut. Kami mengapresiasi kepada JPU, ternyata yang menjadi harapan kami, pelapor, korban, dan kita semua bisa dikabulkan. Proses ini akan tetap dikawal sampai putusan pengadilan. Kami berharap semoga putusannya akan tetap seperti ini,” ungkap dia. Angelo pertama kali dilaporkan ke polisi pada 13 September 2019 karena diduga mencabuli 3 anak yang ia asuh di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani, panti asuhan yang ia sendiri kelola.
Angelo ditahan pada 2019 silam, tetapi berujung bebas karena polisi tak mampu melengkapi berkas pemeriksaan selama 3 bulan jangka waktu penahanan. Setelah bebas, Angelo dikabarkan telah memiliki panti asuhan baru. Pada September 2020, publik kembali mendesak Polres Metro Depok untuk membuka kasus pencabulan yang pernah menjerat Angelo
Selengkapnya bisa dibaca di artikel sumber ‘Bruder’ Angelo Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta atas Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Depok | Kompas.com 13 Desember 2021
Leave a Reply