
Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak Panti Asuhan Kencana Rohani di Depok, Lucas Lucky Ngalngola alias “Bruder” Angelo, divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Kamis (20/1/2022). Angelo juga divonis membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Meski vonis telah dibacakan, namun pengungkapan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Angelo ini tidak mudah. Ada perjalanan panjang sebelum Angelo divonis bersalah oleh majelis hakim.
Selengkapnya bisa dibaca di artikel sumber: Vonis 14 Tahun “Monster Cabul” Bruder Angelo dan Proses Panjang nan Melelahkan di Baliknya| Kompas.com, 20 Januari 2022
Leave a Reply