Apakah Gereja Bisa Dipidana Bila Diduga Melakukan Kekerasan Seksual?

Dalam acara LiveTalkShow yang diadakan oleh Katolikana, Senin (4/9/2023), Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mempertanyakan: “UU TPKS itu sebenarnya cukup progresif. Salah satu pasal mengarah pada Korporasi. Korporasi bisa “diruntuhkan” bila diduga melakukan kekerasan seksual. Pertanyaannya adalah, apakah lembaga agama bisa dikatakan korporasi?”

Pertanyaan di atas bisa jadi menjadi pertanyaan banyak orang awam yang tidak paham tentang hukum. Bahkan bisa jadi muncul pertanyaan lain. Apakah Gereja bisa dipidana bila diduga melakukan kekerasan seksual? Bukankah yang bisa dipidana adalah orang sebagai individu? 

Melalui paparannya, penulis menyampaikan bahwa GEREJA sebagai KORPORASI DAPAT DIPIDANA sebagai pelaku kekerasan seksual. Pengurus Gereja memiliki tanggung jawab hukum jika Korporasinya melakukan kekerasan seksual.

Pada webinar yang diadakan oleh Purisbang dan Seksi Katekese Paroki Santo Paulus Depok dan Katolikana (26/6/2020), Vikaris Judisial Keuskupan Bogor Romo RD Yohanes Driyanto mengungkapkan bahwa Gereja bukan hanya menjerat pelaku seksual tapi juga yang melindungi, dalam hal ini Uskup.

Untuk itu adanya political will dari Pejabat Gereja dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual yang terjadi di dalam institusinya menjadi langkah tepat agar Gereja tidak semakin jauh terjerat hukum.

“Umat Katolik adalah umat yang teratur dan taat hukum. Kami memiliki sistem tersendiri yang dapat mencegah umat Katolik melanggar hukum.” Ini adalah salah satu karakter umat Katolik yang diungkapkan Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo.

Alangkah berbahagianya umat Katolik bila para Pejabat Gerejanya bisa lebih dulu menjadi teladan dalam ketertiban dan taat hukum. Para Pejabat Gereja adalah orang-orang yang dekat dengan Tuhan melalui hidup doa, mati raga, dan karya pelayanan.

Selengkapnya bisa dibaca di artikel sumber: Apakah Gereja Bisa Dipidana Bila Diduga Melakukan Kekerasan Seksual? | KATOLIKANA, 22 September 2023. Rekaman lengkap LiveTalkShow tersebut juga tersedia di tautan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*